Bekasi

2 Penjambret yang Aksinya Viral di Tambun Selatan Berhasil Ditangkap Polisi

Foto: Dok. Humas Polres Metro Bekasi

HARIANJABAR.NET – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan di kawasan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aksi keduanya sebelumnya sempat terekam kamera CCTV dan menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial.

Kedua pelaku masing-masing berinisial R (46) dan AR (40). Keduanya ditangkap secara terpisah di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 24 September 2026.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Sat Resmob Bareskrim Polri setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Penjambretan Terjadi di Jatimulya

Kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Kampung Jati 1, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Senin, 21 September 2026.

Ketika kejadian berlangsung, korban diketahui sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng ibunya. Saat melintas di lokasi, kendaraan korban diduga dipepet oleh pelaku yang datang dari arah berlawanan.

Salah satu pelaku kemudian menarik tas yang dibawa ibu korban secara paksa.

Tarikan tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan hingga akhirnya terjatuh dari sepeda motor.

Akibat aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban. Di dalam tas itu terdapat uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit ponsel Samsung A03S.

Aksi Pelaku Terekam CCTV dan Viral

Peristiwa penjambretan tersebut tidak berhenti sebagai laporan kepolisian. Aksi para pelaku ternyata terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi viral.

Video yang memperlihatkan aksi penjambretan hingga korban terjatuh turut membantu menggambarkan kejadian yang menjadi dasar penyelidikan polisi.

Petugas selanjutnya melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan para pelaku.

Polisi Tangkap Dua Pelaku di Lokasi Berbeda

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengetahui keberadaan dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Deutronomiun Maru’ao, mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Babelan.

Pelaku pertama berinisial R ditangkap di kawasan Babelan Kota sekitar pukul 13.40 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi yang kemudian digunakan untuk mencari pelaku lainnya.

Sekitar 40 menit kemudian, tepatnya pukul 14.20 WIB, petugas bergerak ke wilayah Kedung Pengawas. Di lokasi tersebut, polisi menangkap AR.

Dengan demikian, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, meskipun berada di lokasi berbeda.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penangkapan dan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus penjambretan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku.
  • Pakaian yang dikenakan saat menjalankan aksi.
  • Rekaman CCTV kejadian.
  • Tas milik korban.
  • Ponsel Samsung A03S milik korban.

Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara yang menjerat kedua tersangka.

Kedua Tersangka Kini Ditahan

Setelah ditangkap, R dan AR dibawa ke Mapolsek Tambun Selatan. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penjambretan.

Polisi masih melakukan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membawa barang berharga saat berkendara maupun berjalan di jalan raya.

Barang seperti telepon seluler, uang tunai, dan tas sebaiknya ditempatkan di posisi yang aman serta tidak mudah dijangkau orang lain.

Polisi Imbau Warga Segera Lapor Jika Melihat Kejahatan

Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya indikasi tindak kejahatan.

Kepolisian menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian.

Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 0811-1939-110 apabila membutuhkan informasi atau melaporkan indikasi tindak kejahatan.

Penangkapan dua pelaku penjambretan di Tambun Selatan ini menjadi bagian dari penanganan polisi terhadap kasus yang sempat viral di media sosial. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini masih berlangsung di Polsek Tambun Selatan.

Tinggalkan komentar