Nasional

Komnas HAM Soroti Tata Kelola MBG, Desak Pengawasan Diperketat dan Korban Keracunan Dipulihkan

HARIANJABAR.NET– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan enam langkah perbaikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari ketepatan sasaran penerima manfaat, penguatan pengawasan, hingga pemulihan korban keracunan.

Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian tata kelola MBG dengan menggunakan pendekatan instrumen hak asasi manusia (HAM), diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD), serta observasi lapangan.

Kajian tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan rekomendasi itu dalam konferensi pers mengenai kajian tata kelola MBG dan laporan pengamatan situasi pelaksanaannya di Indonesia yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis.

Menurut Komnas HAM, perbaikan tata kelola diperlukan agar pelaksanaan program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak penerima manfaat, pekerja, serta masyarakat yang terdampak.

Enam Rekomendasi Komnas HAM untuk Program MBG

Rekomendasi pertama berkaitan dengan ketepatan sasaran penerima manfaat. Komnas HAM meminta pemerintah memprioritaskan kelompok rentan, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD atau kelompok 3B.

Selain itu, peserta didik dari rumah tangga miskin serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi perlu mendapat perhatian khusus. Prioritas juga diarahkan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Penentuan penerima manfaat tersebut dinilai perlu didukung data yang akurat agar program dapat menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.

Kedua, Komnas HAM mendorong penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel, termasuk koordinasi lintas sektor. Langkah tersebut mencakup penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Ketiga, keamanan pangan dan kualitas gizi harus ditempatkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan program MBG.

Komnas HAM merekomendasikan penguatan standar keamanan pangan, pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pengelolaan limbah.

Transparansi kandungan gizi makanan juga dinilai penting. Selain itu, pemerintah perlu memiliki mekanisme penanganan dan pemulihan korban keracunan yang cepat serta transparan.

Keempat, perlindungan hak pekerja SPPG perlu diperkuat. Hal ini meliputi kepastian status kerja, pemberian upah layak, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jam kerja yang wajar, serta jaminan sosial.

Kelima, Komnas HAM mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan MBG.

Penindakan tersebut mencakup pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, hingga dugaan korupsi dan persoalan tata kelola program. Pemulihan hak korban juga harus menjadi bagian dari proses penanganan.

Keenam, Komnas HAM meminta pemerintah membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik yang bermakna. Pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar SPPG perlu dilibatkan dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban.

Uli mengatakan, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyampaikan hasil kajian tersebut.

“Komnas HAM telah berkoordinasi dengan BGN dan menyampaikan laporan, temuan, serta rekomendasi kajian tata kelola MBG berbasis HAM,” ujarnya.

Komnas HAM Dorong Penurunan Kasus Keracunan

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan program MBG.

Menurut Pramono, pengembangan program harus disertai target yang terukur, baik dari sisi jumlah penerima manfaat maupun kualitas layanan yang diberikan.

Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah penurunan jumlah kejadian keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

“Dalam konteks tanggung jawab negara secara progresif, harus ada upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan MBG, seperti target penerima manfaat yang terukur dan terfokus, serta penurunan jumlah kejadian keracunan MBG,” kata Pramono.

Ia menambahkan, pemerintah perlu segera menyusun peta jalan yang memuat target pencapaian program secara jelas, baik dari aspek cakupan penerima manfaat maupun kualitas pelaksanaannya.

Langkah lain yang dinilai mendesak meliputi penurunan kejadian keracunan, penegakan hukum yang adil, pemulihan korban, revisi Perpres, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Melalui rekomendasi tersebut, Komnas HAM berharap program MBG dapat berjalan lebih transparan, aman, dan akuntabel, sekaligus memastikan hak penerima manfaat serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya tetap terlindungi.

Perbaikan tata kelola dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan program pemenuhan gizi tersebut berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.***

Tinggalkan komentar