Harian Jawa – Petugas gabungan menggelar razia di seluruh blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 15 benda tajam serta puluhan barang lain yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Razia berlangsung pada Senin malam, 21 September 2026. Kegiatan tersebut melibatkan petugas lapas bersama personel TNI, Polri, Brimob, dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi.
Selain melakukan penggeledahan, petugas juga menggelar tes urine terhadap warga binaan dan petugas Lapas Cikarang. Hasil pemeriksaan seluruh sampel yang dites dinyatakan negatif narkotika.
Razia Dimulai Malam Hari
Operasi gabungan di Lapas Cikarang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum masuk ke blok hunian, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan razia.
Petugas kemudian menyisir kamar hunian warga binaan secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari barang-barang terlarang, benda tajam, maupun barang lain yang dapat dimanfaatkan untuk mengganggu keamanan di dalam lingkungan lapas.
Selain memeriksa kamar, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap badan warga binaan sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilakukan secara gabungan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih menyeluruh dan potensi gangguan keamanan dapat dideteksi sejak awal.
15 Benda Tajam Ditemukan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 benda tajam di sejumlah blok hunian.
Selain benda tajam, ditemukan pula berbagai barang lain, mulai dari korek api, gunting, baut, amplas, hingga kunci L.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk mencegah penggunaannya dalam aktivitas yang dapat membahayakan warga binaan maupun petugas lapas.
Temuan dalam razia tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang-barang yang masuk dan berada di dalam lapas perlu dilakukan secara rutin. Benda yang terlihat sederhana di luar lapas dapat memiliki potensi risiko berbeda ketika berada di lingkungan pemasyarakatan.
Puluhan Barang Lain Ikut Disita
Penggeledahan tidak hanya menemukan benda tajam. Petugas juga mengamankan berbagai barang lainnya.
Berikut sejumlah barang yang ditemukan dalam razia:
- 15 benda tajam
- 24 korek api
- 6 gunting
- 14 baut
- 8 lembar amplas
- 4 ikat pinggang
- 5 pasang kartu remi
- 2 terminal listrik
- 5 unit kabel
- 9 cermin
- 3 selang
- 3 kalkulator
- 9 gantungan baju
- 2 sedotan berbahan baja nirkarat
- 4 botol parfum
- 8 sendok
- 4 jam tangan
- 4 paku
- 1 kunci L
Seluruh barang yang dianggap tidak diperbolehkan atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan tersebut kemudian diamankan.
Pihak Lapas Cikarang menyatakan barang hasil razia akan dimusnahkan sesuai prosedur.
Tes Urine Petugas dan Warga Binaan
Selain penggeledahan, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemeriksaan urine yang dilakukan bersama BNK Kabupaten Bekasi.
Tes urine menyasar petugas lapas dan warga binaan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, seluruh sampel yang diperiksa menunjukkan hasil negatif narkotika.
Pemeriksaan semacam ini menjadi bagian dari upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Dengan pemeriksaan secara berkala, pihak lapas dapat melakukan deteksi dini apabila terdapat indikasi penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat pengawasan internal.
Libatkan Puluhan Personel Gabungan
Razia tersebut melibatkan puluhan personel dari berbagai unsur.
Dari Brimob Polda Metro Jaya, sebanyak 25 personel Batalyon D Pelopor Satbrimob diturunkan. Selain itu, terdapat lima personel Koramil 12 Serang Baru, lima personel Polsek Cikarang Pusat, serta empat personel BNK Kabupaten Bekasi.
Jajaran Lapas Cikarang juga ikut terlibat dalam proses pemeriksaan seluruh blok hunian.
Keterlibatan sejumlah instansi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan razia dilakukan sebagai operasi bersama dengan fokus pada pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Bagian dari Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Razia juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang peningkatan kewaspadaan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dan berkala sehingga barang-barang yang tidak seharusnya berada di dalam blok hunian dapat segera ditemukan dan diamankan.
Upaya seperti ini juga diperlukan untuk menciptakan kondisi lapas yang lebih tertib, baik bagi warga binaan maupun petugas yang menjalankan tugas sehari-hari.
Lapas Cikarang Targetkan Lingkungan Bebas Barang Terlarang
Pihak Lapas Cikarang menyatakan kegiatan razia dan tes urine akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung target mewujudkan lingkungan lapas yang bebas dari telepon seluler, pungutan liar, dan narkoba.
Razia berkala juga dapat menjadi sarana evaluasi terhadap sistem pengamanan yang sudah berjalan. Dengan pemeriksaan secara rutin, celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan atau menyimpan barang terlarang dapat lebih cepat diketahui.
Temuan 15 benda tajam dan berbagai barang lainnya dalam razia kali ini menjadi catatan bagi pengelola lapas untuk terus memperketat pengawasan. Sementara hasil tes urine yang seluruhnya negatif menjadi salah satu hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.