Majalengka

Bendera Parpol Penuhi Bunderan Munjul Majalengka, Satpol PP Siapkan Penertiban

Bendera Parpol Penuhi Bunderan Munjul Majalengka, Satpol PP Siapkan Penertiban (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)

HARIANJABAR.NET – Keberadaan sejumlah bendera partai politik (parpol) di kawasan Bunderan Munjul, Kabupaten Majalengka, menjadi perhatian warganet. Sejumlah bendera terlihat terpasang di salah satu ikon ruang publik tersebut.

Pemandangan itu ramai dibahas setelah sebuah akun Instagram mengunggah kondisi Bunderan Munjul yang tampak dipenuhi bendera parpol. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bendera yang terpasang antara lain berasal dari Partai Golkar dan PKB.

Pemasangan atribut tersebut kemudian mendapat beragam tanggapan dari masyarakat karena dinilai memengaruhi tampilan kawasan yang menjadi salah satu ikon Kabupaten Majalengka.

Pemasangan Bendera di Ruang Publik Diatur Perda

Kasatpol PP Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno, mengatakan pemasangan atribut berupa bendera di ruang publik memiliki aturan tersendiri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Pasal 21, terdapat larangan memasang atau menempelkan sejumlah atribut, seperti gambar, poster, slogan, pamflet, bendera, spanduk dan sejenisnya pada sarana maupun prasarana tertentu yang berada di ruang publik.

Larangan tersebut antara lain berlaku di ruang terbuka hijau, taman kota, jalur hijau hingga sejumlah fasilitas umum.

“Mempedomani ketentuan tersebut maka pemasangan bendera dimaksud sudah tidak sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2019,” kata Toto, Sabtu (3/10/2026).

Satpol PP Akan Beri Teguran kepada Parpol

Toto mengatakan Satpol PP Majalengka akan berkomunikasi dengan pihak partai politik yang memasang bendera tersebut.

Langkah awal yang ditempuh berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Satpol PP berharap pihak terkait dapat melakukan penertiban secara mandiri.

“Kami akan lakukan teguran lisan atau tertulis kepada partai dimaksud untuk dapat segera menertibkan secara mandiri keberadaan bendera-bendera tersebut. Jika tidak diindahkan akan kami tertibkan bersama dengan OPD terkait,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan penertiban, Satpol PP juga berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.

“Kita masih koordinasi dengan unsur partai yang bersangkutan, dan kita berharap mereka secara mandiri melakukan penertiban,” jelas Toto.

Bendera Golkar di Bunderan Munjul Akan Dipindahkan

Sementara itu, SC Musda Golkar Majalengka, Yogi Gunawan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia terkait pemasangan bendera di kawasan Bunderan Munjul.

Menurut Yogi, bendera yang berada di sekitar bundaran akan diturunkan dan dipindahkan ke lokasi lain.

“Saya barusan koordinasi dengan panitia pelaksana. Kan saya panitia pengarah ya. Sebetulnya kan ada tugas panitia pengarah lebih kepada fokus kegiatan, panitia pelaksana untuk pelaksanaan. Saya sudah koordinasi, rencana malam ini kita turunkan,” kata Yogi.

Ia menegaskan penurunan khusus dilakukan pada bendera yang berada di area bundaran.

“Khusus di bundaran kita turunkan, kita akan geser ke titik lain,” sambungnya.

Area Tengah Bunderan Munjul Akan Dikosongkan

Yogi menjelaskan berdasarkan informasi yang diterimanya, pemasangan atribut di sejumlah titik lain masih diperbolehkan. Namun, area tengah Bunderan Munjul akan dikosongkan dari bendera.

“Kalau di tiang-tiang mah itu masih aman mungkin ya? Ya, kalau berdasarkan informasi yang saya terima, kalau di tengah itu clear aman. Kalau di bundaran katanya itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Dengan adanya koordinasi tersebut, bendera yang berada di area bundaran rencananya dipindahkan ke titik lain yang dinilai sesuai.

“Jadi rencananya kita akan turunkan, kita akan geser. Kita akan geser ke titik yang lebih bisa diamankan,” pungkasnya.

Sumber: Detik

Tinggalkan komentar