Harian Jabar – Papan larangan merokok yang kembali terpasang di kawasan Pantai Barat Pangandaran menjadi perhatian warga dan pedagang sekitar. Keberadaan plang tersebut ramai dibahas di media sosial karena lokasi pemasangannya berada di area wisata terbuka yang setiap hari dipadati pengunjung.
Pada papan itu tercantum keterangan mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Dasar aturan yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain larangan merokok, plang tersebut juga memuat ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan. Keterangan mengenai sanksi inilah yang turut memunculkan pertanyaan dari masyarakat.
Warga Pertanyakan Penerapan Larangan Merokok
Sejumlah warga menilai penerapan kawasan tanpa rokok di area Pantai Pangandaran perlu disertai penjelasan yang lebih rinci. Mereka mempertanyakan apakah seluruh kawasan pantai termasuk area yang dilarang untuk merokok atau hanya titik-titik tertentu.
Hamdan Hamami, warga berusia 34 tahun, mengatakan dirinya tidak mempersoalkan edukasi mengenai bahaya rokok. Namun, ia ingin mengetahui dasar penerapan aturan tersebut, terutama karena pantai merupakan ruang terbuka yang digunakan masyarakat untuk berwisata.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapat informasi mengenai kategori kawasan tanpa rokok yang dimaksud. Sosialisasi juga dinilai penting agar pengunjung memahami batasan dan aturan yang berlaku sebelum larangan diterapkan secara lebih luas.
Pertanyaan serupa juga disampaikan warga lainnya, Sarifin Hidayat. Ia menilai larangan merokok di tempat wisata akan lebih mudah diterima apabila pengelola menyediakan area khusus bagi pengunjung yang ingin merokok.
Dengan adanya smoking area, pengunjung tetap bisa menikmati wisata tanpa mengganggu orang lain yang tidak merokok. Di sisi lain, kawasan utama yang ramai oleh keluarga, anak-anak, lansia, dan ibu hamil dapat tetap terjaga dari paparan asap rokok.
Plang Terpasang di Area Taman dan Panggung Terbuka
Papan larangan merokok tersebut diketahui berada di kawasan Taman Pangandaran Sunset serta sekitar panggung terbuka Pantai Pangandaran.
Lokasi tersebut termasuk area yang sering digunakan pengunjung untuk bersantai, menikmati pemandangan laut, berfoto, atau berkumpul bersama keluarga. Karena berada di ruang terbuka dan kawasan wisata, pemasangan plang kemudian memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.
Sebagian warga menganggap pantai sebagai tempat umum yang seharusnya memiliki aturan jelas mengenai area merokok. Sementara itu, sebagian lainnya menilai larangan total perlu disertai fasilitas alternatif agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pengunjung.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok tidak hanya berkaitan dengan pemasangan papan informasi. Kejelasan wilayah, sosialisasi, pengawasan, serta fasilitas pendukung juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Dinas Kesehatan Jelaskan Tujuan Larangan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran, Dr. dr. Hj. Titi Sutiamah, membenarkan adanya pemasangan kembali plang kawasan tanpa rokok di kawasan wisata Pantai Pangandaran.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan memiliki peran untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok. Dampak rokok, menurutnya, tidak hanya dirasakan oleh orang yang merokok, tetapi juga oleh orang-orang di sekitarnya.
Paparan asap rokok dapat menjadi perhatian khusus ketika berada di tempat ramai. Anak-anak, lansia, serta ibu hamil termasuk kelompok yang perlu mendapat perlindungan dari paparan asap rokok orang lain.
Karena itu, pemasangan papan larangan merokok disebut sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat. Pesan yang ingin disampaikan bukan hanya mengenai aturan, tetapi juga pentingnya menjaga kesehatan orang lain di ruang publik.
Ancaman Denda Disebut sebagai Bagian dari Edukasi
Mengenai tulisan sanksi denda maksimal Rp50 juta dan pidana kurungan enam bulan, Dinas Kesehatan Pangandaran menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak berarti setiap pelanggaran langsung akan berujung pada hukuman maksimal.
Penjelasan mengenai sanksi lebih ditujukan untuk memperkenalkan dasar hukum dan memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai konsekuensi aturan yang berlaku. Pendekatan yang dikedepankan saat ini disebut lebih mengarah pada edukasi.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa larangan merokok dibuat untuk melindungi kesehatan bersama, bukan semata-mata sebagai ancaman. Pengunjung juga diminta memperhatikan kondisi orang-orang di sekitar ketika menggunakan rokok di ruang publik.
Dengan pendekatan tersebut, keberadaan plang diharapkan dapat mendorong kesadaran tanpa langsung menimbulkan konflik antara petugas, pedagang, dan wisatawan.
Plang Sempat Hilang dan Kini Dipasang Kembali
Titi menjelaskan bahwa pemasangan plang kawasan tanpa rokok di Pantai Pangandaran sebenarnya bukan kebijakan baru. Papan tersebut sudah pernah terpasang sebelumnya, tetapi sempat hilang dan kemudian dipasang kembali.
Kemunculan kembali plang itulah yang membuat masyarakat kembali memperbincangkannya, terutama karena lokasinya berada di area wisata yang terbuka dan ramai.
Pemasangan ulang papan informasi juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk kembali menyosialisasikan aturan kawasan tanpa rokok. Sosialisasi diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya larangan, tetapi juga memahami alasan kesehatan serta wilayah yang termasuk dalam aturan tersebut.
Tujuh Kawasan yang Termasuk Area Tanpa Rokok
Dalam penjelasannya, Dinas Kesehatan Pangandaran menyebut terdapat tujuh kategori kawasan yang termasuk dalam aturan kawasan tanpa rokok. Ketujuh kawasan tersebut meliputi:
- Tempat belajar mengajar.
- Tempat ibadah.
- Fasilitas pelayanan kesehatan.
- Tempat bermain anak.
- Sarana transportasi.
- Tempat bekerja.
- Tempat umum yang ditetapkan.
Kategori tempat umum menjadi bagian yang paling banyak dipertanyakan warga dalam kasus pemasangan plang di Pantai Pangandaran. Sebab, masyarakat ingin mengetahui apakah seluruh kawasan pantai masuk dalam kategori tersebut atau hanya area tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk menghindari kesalahpahaman, informasi mengenai batas kawasan sebaiknya disampaikan secara terbuka. Papan larangan juga idealnya dilengkapi keterangan lokasi yang lebih spesifik sehingga pengunjung dapat mengetahui area mana saja yang harus bebas dari asap rokok.
Perlunya Sosialisasi dan Fasilitas Pendukung
Penerapan kawasan tanpa rokok di tempat wisata membutuhkan komunikasi yang jelas antara pemerintah, pengelola, pedagang, dan pengunjung. Sosialisasi dapat dilakukan melalui papan informasi, media sosial resmi, pengumuman di kawasan wisata, serta penyampaian langsung kepada pelaku usaha di sekitar pantai.
Selain itu, penyediaan area khusus merokok dapat menjadi salah satu pilihan apabila diperbolehkan dalam ketentuan setempat. Area tersebut perlu ditempatkan jauh dari kerumunan, jalur keluarga, tempat bermain anak, serta lokasi yang banyak digunakan untuk duduk dan bersantai.
Pedagang juga perlu mendapat penjelasan mengenai aturan agar dapat membantu mengingatkan pengunjung dengan cara yang baik. Pengunjung pun diharapkan tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tetap menjaga kebersihan kawasan pantai.
Pantai Pangandaran merupakan ruang wisata yang digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat. Karena itu, penerapan larangan merokok perlu berjalan seiring dengan edukasi, penjelasan dasar hukum, dan pengaturan lokasi yang mudah dipahami agar tujuan perlindungan kesehatan dapat tercapai tanpa menimbulkan kebingungan di lapangan.